Tim Hukum Saleh Dg. Sikki Ungkap Kejanggalan Fatal Putusan Masa Lalu

Berita, Hukum76 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR – Sengketa kepemilikan lahan strategis di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas. Tim hukum ahli waris Almarhum Muh. Saleh Dg. Sikki membongkar sejumlah kejanggalan fatal dalam putusan perkara terdahulu yang dinilai menyesatkan hukum.

 

banner 336x280

Perkara ini kini memasuki babak baru dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Gugatan ini mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi.

 

Kuasa hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, S.H., mengungkapkan dua kekeliruan mendasar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata terdahulu yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kekeliruan Register Tanah Lintas Kecamatan

Ikhsan memaparkan bahwa PTUN dahulu membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya dengan alasan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 tidak tercatat di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

 

Padahal, Kecamatan Rappocini baru terbentuk pada tahun 1999 hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate.

 

“Secara logika, tidak mungkin AJB tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan usai persidangan di PN Makassar, Selasa (19/5/2026).

 

Setelah ditelusuri langsung ke Kecamatan Tamalate, tim hukum menemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut tercatat resmi di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.

 

Bukti foto dan salinan dokumen telah diserahkan ke persidangan, dan pihak Kecamatan Tamalate akan dihadirkan pada sidang berikutnya untuk memperlihatkan buku register asli di hadapan majelis hakim.

 

Lonjakan Luas Lahan yang Tidak Rasional

Kejanggalan kedua ditemukan pada Putusan Perdata Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks. Dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958 milik ahli waris Mangassengi hanya mencantumkan luas lahan sebesar 0,18 hektare (1.800 meter persegi) pada Persil Nomor 4. Namun, putusan pengadilan justru memenangkan mereka atas lahan seluas 0,80 hektare (8.000 meter persegi) di persil yang sama.

 

“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” tegas Ikhsan.

 

Langkah Hukum Lanjutan

Meskipun pengadilan telah melakukan proses aanmaning (tegoran eksekusi pengosongan), tim hukum Saleh Dg. Sikki tetap maju membalikkan keadaan melalui jalur Derden Verzet.

 

Langkah ini dinilai kuat karena melibatkan tiga ahli waris sah yang memiliki hak atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara-perkara sebelumnya.

 

Selain fokus pada persidangan, tim hukum saat ini sedang mengkaji pelaporan indikasi pelanggaran ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

 

Ikhsan mengisyaratkan masih ada bukti krusial lain yang sengaja disimpan dan baru akan dibuka secara resmi saat laporan ke KY dan Bawas MA dilayangkan. Sumber Ruslan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *