CorongInformasinews,Makassar, –Kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Sabang–Tallang sepanjang 18 kilometer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Proyek tahun 2020 senilai Rp55,67 miliar yang dikerjakan PT Aiwonden Permai itu disebut masih berproses di tahap SP2HP di Tipikor Polda Sulsel.
LSM Lemkira Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera memperjelas perkembangan perkara. Mereka menilai seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor hingga pejabat teknis seperti PPK dan PPTK, harus diperiksa secara menyeluruh. Lemkira juga meminta KPK ikut memantau agar penanganan berjalan transparan.
Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat dalam proyek tersebut, di antaranya praktik pinjam pakai perusahaan, lemahnya pengendalian kontrak, hingga perubahan spesifikasi pekerjaan di lapangan. Selain itu, pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak serta penggunaan tenaga manajerial yang tidak memenuhi ketentuan.
Kasus ini juga disebut berkaitan dengan dugaan korupsi perbankan, yakni pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwonden Permai pada tahun yang sama. Keterkaitan ini dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek.
Sumber yang disebut sebagai Ical mempertanyakan kejelasan proses hukum di Polda Sulsel. Ia menyoroti jika perkara hanya berhenti pada SP2HP tanpa peningkatan status, maka berpotensi memunculkan persepsi publik adanya praktik “86” atau penghentian perkara secara tidak terbuka.
Polda Sulsel diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di kasus dugaan korupsi ini. Sumber Ical























