CorongInformasinews,JAKARTA – Dunia hukum kembali tercoreng setelah seorang advokat yang terafiliasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Gatot Suharto Amkas, SH, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya, Muhammad Sidik selaku ahli waris. Kasus yang terungkap pada Senin (13/4/2026) ini menimbulkan kerugian hingga Rp1,48 miliar.
Perkara ini mencuat setelah korban mengirimkan somasi kepada pihak pembeli aset tanah warisan. Dari balasan tersebut terungkap fakta bahwa uang hasil penjualan justru ditransfer ke rekening pribadi sang advokat. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan kepercayaan terhadap klien yang seharusnya dilindungi secara profesional.
Modus pertama diduga dilakukan dengan dalih meminjam dana sebesar Rp400 juta untuk keperluan administrasi. Saat berada di Bank BCA KCP Kas Cipadu, oknum advokat tersebut diduga mengambil ATM milik korban dan memindahkan dana ke rekening pribadinya. Bahkan keterangan pada bukti transfer disebut diubah sepihak dari “pinjaman dana” menjadi “fee advokat”, padahal tidak pernah ada kesepakatan honorarium terkait transaksi tersebut.
Selain itu, uang hasil penjualan tanah warisan seluas 154 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp1,08 miliar juga diduga langsung ditransfer oleh pihak pengembang, PT Pakubuwono Property, ke rekening pribadi advokat tersebut. Transfer tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun laporan pertanggungjawaban kepada ahli waris.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, termasuk penggelapan dalam jabatan karena dilakukan oleh pihak yang memegang kepercayaan klien, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta Dewan Kehormatan PERADI segera menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin praktik terhadap oknum tersebut. Selain itu, korban juga menuntut kepolisian segera memproses perkara ini serta mengembalikan seluruh dana Rp1,48 miliar beserta ganti rugi atas kerugian yang dialami.























