CorongInformasinews,MAKASSAR – Rekaman suara yang diduga dibuat oleh seorang wartawan bernamal Mia memicu polemik di kalangan awak media. Rekaman tersebut diduga memuat unsur kebencian dan menyebut nama salah satu wartawan, sehingga menimbulkan kemarahan sejumlah rekan jurnalis hingga berujung laporan ke Polrestabes.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah wartawan berkumpul di sebuah warung kopi (warkop) dalam rangka silaturahmi antar awak media. Umi mengajak semua wartawan dan wartawati yang ada group silaturahmi.tiba tiba ada rekaman Mia dengan kata -kata tidak pantas

Akibat rekaman tersebut beredar dan dinilai mengandung unsur kebencian serta menyebut nama pihak lain, salah satu wartawan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Syahril CFLE CILJ selaku Pimpinan Redaksi Corong Informasi News angkat bicara. Menurutnya, jika terbukti mengandung unsur fitnah dan provokasi, kasus tersebut dapat dijerat dengan KUHP baru yakni Pasal 433 dan tentang fitnah, Pasal 242 terkait provokasi, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku apabila unsur pidananya terpenuhi.























