Sengketa Pemberitaan di Pangkep Diminta Diselesaikan Lewat Dewan Pers & Pimpinan corong Informasinews angkat bicara 

Pangkep, Sorotan52 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews, SULSEL – Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polres Pangkep dalam menangani perkara yang melibatkan jurnalis. Menurutnya, penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik.

Akmaluddin menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana. Sengketa pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menilai karya jurnalistik.

banner 336x280

Hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Putusan MK tersebut juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa sanksi pidana dan perdata bukan menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Penyelesaian harus diawali dengan penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dari Dewan Pers terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.

Pimpinan Redaksi Corong Informasi News, Syahril CFLE CILJ, turut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia menyebutkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan dengan melihat, mendengar, dan menulis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *