CorongInformasinews,Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Selain S, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan dua tersangka lainnya, yakni CP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, serta RH yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPSDM Aceh. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Kamis (2/4/2026) dan para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis, SH.
Ali Rasab menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2024 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh. Program tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Adapun total anggaran program beasiswa yang disalurkan cukup besar. Pada tahun 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp21.038.650.455. Sementara pada tahun 2024, penyaluran beasiswa melalui rekening yang sama mencapai Rp5.826.096.000.
Dalam pelaksanaannya, S selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta menunjuk dr. Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.
Saat ini, tim penyidik Kejati Aceh masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh.























