Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Oknum DPRD Bitung Disorot Publik

Nasional, Sorotan75 Dilihat
banner 468x60

CorongInyformasinews,Bituvng/Blora – Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik. Oknum legislator tersebut diduga melakukan transaksi bisnis arang briket dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, namun barang yang dijanjikan hingga kini tidak pernah dikirim.

 

banner 336x280

Informasi yang beredar menyebutkan, kesepakatan pemesanan arang briket terjadi pada Agustus 2025. Dalam transaksi tersebut, korban yang merupakan anggota DPRD Blora telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang disepakati.

 

Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Berbagai upaya komunikasi disebut telah dilakukan untuk meminta kejelasan terkait pengiriman barang tersebut.

 

Nama yang mencuat dalam dugaan kasus ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung. Dugaan ini pun memicu perhatian publik karena melibatkan sesama pejabat publik.

 

Secara hukum, kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun apabila terbukti terdapat unsur rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

 

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka Badan Kehormatan DPRD perlu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Aparat penegak hukum juga didesak mengusut perkara ini secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pejabat negara tetap terjaga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *