CorongInformasinews,Jakarta –Komite Rakyat Demokratik (KOMRAD) kembali menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang. Organisasi tersebut mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, agar bersikap tegas dalam mengusut kasus yang dianggap mencederai nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan itu disampaikan KOMRAD pada Selasa (31/03/2026).
Yayat, anggota KOMRAD, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai tindakan kekerasan biasa. Menurutnya, penyiraman air keras tersebut memiliki indikasi kuat sebagai upaya percobaan pembunuhan terhadap warga sipil yang dikenal aktif dalam kegiatan advokasi.
Ia juga menyoroti lambannya pengungkapan kasus yang telah bergulir lebih dari dua minggu. Hingga saat ini, menurut Yayat, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait siapa dalang intelektual di balik peristiwa tersebut serta motif para pelaku yang diduga terlibat.
KOMRAD menilai kasus tersebut semakin serius karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oleh sebab itu, mereka meminta proses hukum berjalan transparan serta tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Menurut Yayat, meskipun Presiden telah memberikan atensi terhadap kasus ini, namun penanganannya masih terkesan berjalan di tempat. Ia menilai proses internal di tubuh TNI terhadap prajurit yang diduga terlibat tampak lamban sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.
KOMRAD juga menyampaikan bahwa insiden tersebut sangat mencederai prinsip demokrasi dan HAM di Indonesia. Bahkan, menurut mereka, kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dapat menimbulkan sorotan internasional serta menurunkan citra negara di mata dunia.
Melalui pernyataan resminya, KOMRAD mendesak agar para pelaku diproses secara tegas dan dialihkan ke peradilan umum. Mereka juga meminta pihak TNI segera mengungkap otak intelektual kasus tersebut, mempublikasikan perkembangan penyelidikan secara terbuka, serta menghentikan segala bentuk teror terhadap masyarakat sipil.























