Motor Warga Ditarik Paksa di Jalan Pengayoman, Korban Soroti Dugaan Aksi Debt Collector

Makassar, Sorotan77 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Makassar – Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa terjadi di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Peristiwa tersebut menimpa Harun (39), saat sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam yang dikendarai istrinya berinisial PS tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang di tengah jalan.

Diduga, penarikan kendaraan tersebut dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Saat itu, istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang ketika tiba-tiba kendaraannya dihentikan dan ditarik secara paksa.

banner 336x280

Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai cara penarikan di jalan raya sangat tidak profesional, menimbulkan ketakutan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Harun, sebelumnya ia telah bertemu dengan petugas penagihan di tempat kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan A.P. Pettarani dan berjanji akan melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun sebelum waktu yang dijanjikan tiba, kendaraan tersebut justru ditarik paksa di jalan oleh pihak yang diduga sebagai penagih.

Tindakan penarikan kendaraan di jalan secara paksa dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus melalui mekanisme hukum yang sah. Korban pun berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *