CorongInformasinews,Makassar — PW SEMMI Sulawesi Selatan mendesak penutupan total aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar. Desakan ini disampaikan oleh Idam, Kabid Kemahasiswaan dan Kepemudaan, yang menilai polemik perusahaan tersebut sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada masalah kepatuhan hukum yang serius.
Menurut Idam, proses pengawasan yang telah berlangsung melalui empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, SKPD terkait, dan pihak perusahaan justru menunjukkan pola berlarut tanpa penyelesaian konkret. Padahal, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penutupan aktivitas usaha tersebut.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum dijalankan secara tegas oleh Pemerintah Kota Makassar. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tindak lanjut administratif serta menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang telah berulang kali disorot di ruang publik.
Situasi semakin menguat setelah inspeksi lapangan oleh Komisi C DPRD menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam operasional gerai. Sayangnya, langkah yang diambil hanya sebatas penutupan satu gerai, yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan terkesan simbolis.
Idam menegaskan bahwa penanganan parsial tidak akan menyelesaikan masalah yang diduga bersifat sistemik dalam jaringan usaha tersebut. Ia juga menyoroti belum optimalnya penyampaian dan implementasi rekomendasi DPRD kepada pihak perusahaan, yang berpotensi merusak legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.
Menjelang RDP ke-5, SEMMI Sulsel mengingatkan agar forum tersebut tidak kembali menjadi ruang tanpa keputusan. Mereka mendesak agar pemerintah kota segera mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan penutupan total seluruh aktivitas PT Primafood Internasional di Makassar demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.























