CorongInformasinews,Makassar – Peristiwa teror terhadap aktivis kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilaporkan mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
Insiden tersebut terjadi usai Andrie menyelesaikan perekaman siaran di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dimas, serangan itu dilakukan secara tiba-tiba oleh pelaku yang hingga kini belum teridentifikasi.

Pihak KontraS menilai tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang mengarah pada upaya membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia. Serangan ini dinilai mengancam ruang demokrasi serta kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menanggapi kejadian ini, Syahril CFLE CILJ menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak Menteri HAM serta aparat kepolisian, baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidik Polri memiliki tugas dan wewenang penegakan hukum berlandaskan “bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,
“Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan”
Hal ini penting guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi aktivis dan penegak HAM. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan tidak terulang kembali kasus serupa yang mencederai keadilan.























