Wartawan Dilarang Masuk Acara Buka Puasa Kejari Makassar, Transparansi Dipertanyakan

Makassar, Sorotan291 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Makassar – Selasa,10 maret 2026 Sejumlah awak media mengaku kecewa setelah dilarang masuk meliput kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor tersebut disebut sebagai acara internal, sehingga wartawan tidak diperkenankan meliput jalannya kegiatan.

Larangan tersebut menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, sebagai lembaga negara yang bekerja menggunakan anggaran publik dan memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat, kegiatan yang dilaksanakan di kantor pemerintahan seharusnya terbuka untuk diketahui publik, termasuk oleh media sebagai bagian dari kontrol sosial.

banner 336x280

Beberapa wartawan yang hadir di lokasi menyayangkan sikap panitia kegiatan yang menutup akses informasi. Menurut mereka, alasan “internal” tidak semestinya menjadi pembatas ketika kegiatan berlangsung di kantor lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat.

Awak media juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kehadiran jurnalis justru diharapkan dapat menyampaikan informasi kegiatan institusi kepada publik secara objektif dan berimbang.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan tentang komitmen transparansi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Awak media berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan yang berlebihan terhadap kerja jurnalistik, sehingga hubungan antara lembaga negara dan pers tetap berjalan sehat demi kepentingan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *