CorongInformasinews,Bulukumba, 27 Februari 2026,DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba menegaskan sikap kontrol sosial atas dugaan aktivitas pertambangan material galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Bulukumba yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons atas laporan dan temuan lapangan terkait penggunaan alat berat dalam pengambilan material sungai yang diduga tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, maupun kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain aspek pidana, persoalan ini juga dapat berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan.
Adil juga menyoroti adanya indikasi bahwa material galian C tersebut digunakan dalam sejumlah proyek pembangunan gedung bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Bulukumba. Jika terbukti, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material konstruksi, kepatuhan administrasi pengadaan, serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan optimalisasi PAD, Pemerintah Kabupaten Bulukumba didorong untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna memastikan seluruh material pembangunan bersumber dari tambang yang legal dan memenuhi kewajiban fiskal.
Adil Makmur menegaskan bahwa sikap LIPAN bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan dorongan agar dilakukan penyelidikan objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum, termasuk fungsi Intelijen dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), guna memastikan tidak terjadi praktik tambang ilegal maupun potensi pembiaran yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Kontrol sosial ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai hukum, tidak merugikan negara, dan tidak mencederai hak-hak masyarakat. Jika seluruh aktivitas telah sesuai aturan, maka tentu harus dibuktikan secara terbuka,” tegasnya.
DPK LIPAN Bulukumba menyatakan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di daerah.
Narasumber:Adil makmur (Ketua DPK Lipan)













