CorrongInformasinews,Makassar — Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perkembangan terbaru kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam keterangan resmi di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026). Dalam doorstop tersebut, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam penjelasannya, Kapolda mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda P setelah melalui proses penyidikan dan pembuktian intensif. Penetapan ini didasarkan pada hasil visum serta keterangan saksi yang menguatkan adanya tindak penganiayaan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku, sehingga peristiwa ini merupakan penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Kapolda dalam keterangannya.
Penyidik juga telah memeriksa delapan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung pihak lain dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, dua anggota kepolisian yakni Bripda MF dan Bripda MA masih menjalani proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian namun tidak melaporkan peristiwa tersebut sehingga diproses secara internal oleh Propam.
Kapolda menambahkan, motif penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku karena korban dianggap tidak menunjukkan loyalitas dan respek kepada senior. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, sementara Polda Sulsel menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dan transparan.













