Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi, Pencurian Emas Rp500 Juta di Barru Terungkap

Barru, POLRI78 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Barru — Aparat Satreskrim Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp500 juta. Pelaku berinisial JF (42), seorang residivis, diamankan setelah melakukan aksi pencurian emas di sejumlah perumahan di Kabupaten Barru dengan modus menargetkan rumah kosong.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu, lalu mengambil berbagai perhiasan emas seberat kurang lebih 200 gram dari kamar pribadi korban sebelum melarikan diri.

banner 336x280

Berdasarkan laporan polisi LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulsel, tim Resmob melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis petunjuk di TKP, serta rekaman CCTV yang mengarah pada identitas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di BTN Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lain, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gelang emas seberat ±96,37 gram, satu unit motor Honda Scoopy putih, helm merah, sepatu kets, handphone Samsung lipat, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menyebut masih ada satu orang pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Barru mengapresiasi dukungan masyarakat hingga kasus ini berhasil diungkap dan mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang CCTV di lingkungan rumah. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *