CorongInformasinews,Bulukumba.– Berdasarkan laporan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, muncul sorotan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Panggala, Kabupaten Bulukumba.
Menurut informasi yang diterima, di lokasi tersebut terlihat aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator merek Volvo yang sedang melakukan pemuatan material ke satu unit mobil dump truck. Kegiatan loading tersebut diduga merupakan aktivitas penambangan timbunan yang belum mengantongi izin resmi.
Dari hasil pengerukan di lokasi, tampak sebuah lubang berukuran cukup besar yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa lahan itu tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan penataan maupun reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim awak media melakukan Verifikasi kepada pihak Penambang inisial JP guna memastikan kebenaran nya.
Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan Panggala, yang diketahui lokasinya tidak jauh dari Kantor Polres Bulukumba.
Sehubungan dengan hal itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Bulukumba, dapat turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas serta menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan dokumen AMDAL yang berlaku.
Dengan diterbitkannya pemberitaan ini, media menegaskan bahwa informasi disajikan secara berimbang, berdasarkan keterangan narasumber yang jelas serta hasil klarifikasi langsung kepada pihak penambang, dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.













