DPP LKKN Desak Mabes Polri dan Polda SulSel, Berantas Mafia Solar Bersubsidi Ditiap SPBU Wilayah Maros

Maros, Sorotan99 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAROS – Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Maros, kian menunjukkan wajah telanjang pembangkangan hukum.

Aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi musuh bersama ini justru diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir di sekitar SPBU 74.905.10 Kasuarrang kabupaten Maros.

banner 336x280

Hasil investigasi lapangan mengungkap pola kerja yang nyaris tanpa rasa takut. Solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru dilansir menggunakan mobil truk yang triple tangki (3 tengki sekaligus) dan rata-rata mobil truk siluman yang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih mencengangkan, di lokasi tersebut ditemukan beberapa Spbu yang masih beraktivitas dan bekerja sama pelangsir Spbu Tambua, SPBU Jawi Jawi, Spbu Kassuarrang, Spbu Patunuang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga kuat difungsikan sebagai armada pengangkut untuk mendistribusikan solar subsidi ke pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Salah satu pengepul bahkan secara terbuka mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan titik pengumpulan solar sebuah pengakuan yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan hukum segera.

Namun ironis, aktivitas yang terkesan vulgar ini seolah berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya “main mata” antara pengepul dan pengelola SPBU, serta menyeret beberapa
oknum polisi di Maros, Kapolsek Lau, Kapolsek Bantimurung, serta Kanit Tipiter Maros diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah. Kegiatan ini bahkan memantik kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Praktik ini sudah lama. Kami heran, semua orang tahu tapi seolah kebal hukum. Solar subsidi habis, rakyat kecil yang menjerit,” ujar seorang warga dengan nada geram, meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, ancaman pidana berat praktik dugaan penimbunan, dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.

Ujian nyata penegakan hukum Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum,”terang Ketum DPP LKKN Ibar.

Lebih lanjut Ibar Menyatakan Apabila benar terdapat oknum aparat kepolisian yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius. Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

√ Pasal 5 ayat (2).
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.

√ Pasal 11 dan Pasal 12.
Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

√ Pasal 55 KUHP.
Turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan keras bagi anggota untuk terlibat atau melindungi kegiatan ilegal.

“Jika dugaan setoran dan pembekingan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dikhianati,” ungkapnya.

Kondisi di Kabupaten Maros, menimbulkan persepsi bahwa aparat seolah “mandul” menghadapi mafia solar subsidi. Padahal, secara regulasi, kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mendesak aparat penegak hukum Polres Maros, Polda Sulsel, Mabes Polri Tangkap Mafia Migas Solar di Kabupaten Maros, untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap distribusi solar subsidi, alur pengangkutan, hingga dugaan aliran dana kepada oknum aparat perlu diusut tuntas.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, Redaksi media Corong Informasinews ,Masih Membuka Ruang Klarifikasi kepada pihak tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *