CorongInformasonews,Makassar — Dugaan praktik suap kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Tiga residivis narkotika asal Makassar berinisial WW, LM, dan MW diduga dilepaskan setelah oknum aparat di Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menerima uang sebesar Rp100 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, saat diduga tengah berpesta sabu. Dari lokasi, aparat dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 gram. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Namun penanganan perkara ini disebut berbelok. Setelah hanya empat hari ditahan di Mapolda Sulsel, mereka dilepaskan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tidak ada konferensi pers maupun keterangan resmi terkait dasar hukum pembebasan tersebut.
Sumber internal menyebut, pelepasan para residivis itu diduga berkaitan dengan modus “rehab jalan”, pola lama yang kerap disinyalir menjadi celah praktik transaksional dalam perkara narkotika. Jika dugaan aliran dana Rp100 juta benar, maka hal ini berpotensi melanggar kode etik Polri sekaligus masuk ranah pidana suap dan perintangan penegakan hukum.
Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari pimpinan kepolisian. Penanganan yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Selatan.sumber penarakyatcom













