CorongInfotmasinews,Makassar — Setelah tujuh bulan tak bisa menjalankan usaha, Jamila akhirnya melaporkan dugaan pengrusakan dan penggembokan rukonya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/366/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Februari 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2025 di ruko miliknya di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar. Saat hendak kembali membuka usaha, Jamila mendapati pintu rukonya telah dilas ulang dan digembok tanpa izin atau pemberitahuan kepadanya.
Berdasarkan keterangan tetangga ruko yang sempat menanyakan langsung kepada tukang las di lokasi, pekerjaan tersebut disebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Jhosua Santoso. Jamila pun menduga yang bersangkutan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Akibat penggembokan itu, Jamila mengaku kehilangan sumber penghasilan satu-satunya selama berbulan-bulan dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia datang melapor didampingi perwakilan LSM PERAK Indonesia yang menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat pidana.
Pihak pendamping korban mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku, termasuk pihak yang disebut sebagai otak intelektual. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berjalan di Polrestabes Makassar.













