CorongInformasinews,Makassar –
Pemimpin redaksi bedahnusantaraindonesia.co.id Syamsuddin mengecam keras perlakuan para pelaku pengeroyokan kepada Ongky Nyong penasehat hukum media kami yang hingga kini pihak penyidik polres Halmahera belum melakukan penahanan. Sabtu 14 Februari 2026.
Kronologi kejadian pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang. Saat itu, korban didatangi langsung oleh para terduga pelaku di rumah pribadinya. Korban yang berada di dalam kamar dipanggil keluar, lalu diduga langsung dikeroyok.
Safri Salah satu Praktisi hukum Maluku Utara mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak memandang peristiwa ini sebagai penganiayaan biasa.” kata Safri.
Lanjut, Safri menegaskan, perbuatan para terduga pelaku patut dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 KUHP Nasional. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya perencanaan sebelum aksi kekerasan dilakukan.
Fakta bahwa para pelaku datang secara spesifik mencari korban di kediamannya menunjukkan adanya niat awal dan perencanaan. Ini bukan spontanitas,” tegas Safri dalam pernyataan resminya kepada media ini, Sabtu (14/02/2026).













