Pemkab Mamuju Perkuat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja

Mamuju108 Dilihat
banner 468x60

Corong Informasinews,MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggenjot kinerja Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Forum Kepatuhan yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Mamuju dan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (12/2/2026).

 

banner 336x280

Forum ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 43 Tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Rapat koordinasi bertujuan menyinergikan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Bupati Mamuju yang diwakili Asisten II Bidang Administrasi Umum, Alexander Patola, menegaskan Forum Kepatuhan harus menjadi instrumen nyata perlindungan hak pekerja. Ia meminta seluruh OPD memastikan tenaga kerja di lingkup Pemkab Mamuju telah terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong forum bersikap proaktif melakukan pendataan dan pembinaan perusahaan yang belum patuh.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan kesiapan pihaknya mengawal kebijakan strategis daerah di bidang ketenagakerjaan. Kejaksaan akan berperan sejak tahap pencegahan melalui pendampingan dan bantuan hukum, serta merekomendasikan sanksi administratif hingga penegakan hukum apabila ditemukan ketidakpatuhan yang merugikan hak pekerja.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan optimisme Kabupaten Mamuju mampu mencapai cakupan semesta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam forum tersebut, apresiasi juga diberikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Mamuju atas komitmennya mendaftarkan seluruh tenaga kerja proyek padat karya, sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *