Corong Informasinews,Makassar –Praktik menjiplak berita media lain dengan cara copy-paste tanpa izin bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk kemerosotan etika jurnalistik yang serius. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana maupun denda.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 2, wartawan diwajibkan bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Copy-paste berita tanpa proses peliputan, verifikasi, dan pengolahan informasi bukan karya jurnalistik, melainkan tindakan curang yang merusak kepercayaan publik terhadap pers.
Andi Syamkumulah dengan tegas menyebut praktik tersebut sebagai cerminan kemalasan dan ketiadaan etika dalam dunia jurnalistik. “Menciplak berita orang lain lalu mengganti judul seolah karya sendiri adalah bentuk kebohongan publik. Jika tidak mampu meliput dan menulis, jangan mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa selain mencoreng martabat profesi, plagiarisme berita juga membuka pintu sanksi hukum yang berat. Andi Syamkumulah mengingatkan insan pers untuk berhenti menghalalkan cara instan, menghormati hak cipta, dan kembali pada prinsip dasar jurnalistik: kejujuran, orisinalitas, serta tanggung jawab kepada publik.













