Corong Informasinews,MAKASSAR — Citra pelayanan publik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, papan nama kantor yang seharusnya berdiri kokoh sebagai identitas resmi instansi justru ditemukan tergeletak di bawah tanah, tepat di depan akses masuk kantor.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan tanggung jawab pengelolaan aset negara. Papan nama kantor bukan sekadar simbol, melainkan fasilitas dasar yang mencerminkan wibawa institusi. Jika keberadaannya dibiarkan terbengkalai, publik patut mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal berjalan, termasuk penggunaan anggaran perawatan dan pemeliharaan yang setiap tahun dialokasikan.
Upaya konfirmasi langsung ke dalam kantor justru memperkuat kecurigaan publik. Tidak satu pun pejabat struktural berada di tempat—baik kepala dinas, sekretaris dinas, maupun para kepala bidang. Informasi dari petugas resepsionis menyebutkan bahwa kantor hanya diisi staf dan pegawai, tanpa kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atau memberi penjelasan resmi.
Absennya pemangku kebijakan di jam kerja menimbulkan tanda tanya besar. Dalam prinsip pelayanan publik, minimal harus ada pejabat penanggung jawab yang siaga untuk merespons kepentingan masyarakat, terutama saat terjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi langsung. Kondisi ini berpotensi melanggar semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Situasi tersebut menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di Dinas Perkim Kota Makassar. Publik mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan internal, menelusuri pengelolaan aset dan anggaran perawatan, serta memastikan pelayanan publik tidak dijalankan tanpa kehadiran dan pengawasan pejabat yang bertanggung jawab.sumber Tim













