Tuntut Gaji Terlambat, Karyawan PT UCS Diduga Dipecat Sepihak dan Lapor Disnaker

Berita, Makassar, Sorotan141 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Makassar Nasib pilu dialami seorang karyawan PT Usaha Central Jaya Sakti (PT UCS). Alih-alih menerima haknya atas gaji yang terlambat dibayarkan, karyawan tersebut justru mendapatkan surat “istirahat” yang ditulis tangan dan berujung pada dugaan pemecatan sepihak.

Karyawan yang telah mengabdi selama 6 tahun 2 bulan itu akhirnya melaporkan PT UCS ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan pendampingan Tim Investigasi LPHAM-RI setelah upaya komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

banner 336x280

Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun mereka enggan bertemu. Setelah berdiskusi, kami mengambil langkah melaporkan ke Disnaker,” ujar Bara, selaku pendamping karyawan dari LPHAM-RI.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Andi Sunrah, S.Sos., M.Si., Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar. Ia menyampaikan bahwa pengaduan baru saja masuk dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, meski belum dapat memastikan jadwal pemanggilan para pihak.

Terkait sanksi terhadap perusahaan, Andi Sunrah menegaskan bahwa Disnaker Kota Makassar tidak memiliki kewenangan penegakan sanksi. “Untuk sanksi, kewenangannya ada di Disnaker Provinsi,” jelasnya. Pelaporan ini menjadi langkah penting bagi pekerja untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaan melalui jalur resmi.sumber tim lphamri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *