Corong Informasinews,Bulukumba — Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Berlarutnya kasus ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
Meski telah berbulan-bulan disuarakan masyarakat, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka. Ketiadaan informasi resmi membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan korupsi di tingkat desa.
Pemuda Desa Benteng Malewang, Irham Al-Hurr, menilai sikap diam aparat justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Menurutnya, yang dituntut publik bukan sekadar hasil akhir, melainkan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Irham menegaskan bahwa secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses penegakan hukum. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sehingga perkara tetap harus diproses.
Masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, serta Bupati Bulukumba untuk segera menyampaikan secara terbuka langkah hukum yang telah dan akan diambil. Mandeknya penegakan hukum dinilai sebagai ancaman serius bagi keadilan dan kepercayaan publik.













