Corong Informasinews,Siwa — Sebuah SPBU bernomor 74.909.80 di daerah Siwa diduga melakukan praktik pengisian BBM ke dalam jeriken (cergen) pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Aktivitas tersebut memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Pengisian jeriken itu disebut terjadi pada sore hari saat SPBU masih melayani konsumen umum. Padahal, pengisian BBM menggunakan jeriken memiliki ketentuan ketat dan wajib disertai rekomendasi resmi dari instansi terkait, terutama untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.
Warga sekitar mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap operasional SPBU tersebut. Praktik ini dinilai dapat merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna BBM bersubsidi yang berhak, serta membuka celah penimbunan dan penjualan ilegal.
Warga pun mendesak khusus nya pengguna BBM yang berhak, dan Harusnya Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.sumber tim













