Dugaan Pengeroyokan, Empat Oknum Polisi di Takalar Disorot Publik

POLRI, Takalar97 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Takalar Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius bagi penegakan hukum, khususnya di tingkat kepolisian sektor.

 

banner 336x280

Dugaan kejadian yang disebut berlangsung di dalam kantor polisi tersebut tidak hanya mengarah pada tindak kekerasan, tetapi juga memunculkan indikasi penyiksaan saat proses pemeriksaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal dan potensi pembiaran institusional.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar dengan Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Laporan ini menjadi dasar penanganan hukum atas dugaan peristiwa tersebut.

 

Pelapor adalah Rismawati (32), istri korban Zaenal Abidin, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab.

 

Transparansi penanganan perkara, keberanian menindak anggotanya sendiri, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menjadi penentu apakah institusi benar-benar menolak praktik kekerasan atau justru membiarkannya terus terjadi di balik tembok kantor polisi.

 

Berdasarkan keterangan keluarga korban dan dokumen laporan polisi, dugaan kekerasan itu terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Kasus belum ada perkembangan. Kasus ini kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *