Syahril CFLE, CILJ Angkat Bicara soal Kasus Suami Tabrak Begal hingga Tewas

Berita, Makassar176 Dilihat
banner 468x60

 

Corong Informasinews, Makassar – Syahril CFLE, CILJ selaku Pimpinan Redaksi Corong Informasi angkat bicara terkait kasus viral suami yang menabrak terduga begal istrinya hingga berujung kematian. Kasus tersebut menyeret nama Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dalam peristiwa Sabtu, 26 April 2025.

banner 336x280

Menurut Syahril, tindakan seorang suami yang membela istrinya dari kejahatan tidak serta-merta dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan ruang pembenaran hukum melalui prinsip pembelaan terpaksa atau noodweer.

Ia menjelaskan, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 34 KUHP baru. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang demi membela diri atau orang lain dari serangan yang nyata, melawan hukum, dan terjadi seketika.

Namun demikian, Syahril menekankan bahwa pembelaan diri harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bersifat terpaksa, proporsional, tidak ada alternatif lain, serta merupakan respons spontan tanpa niat jahat. Jika tindakan dinilai melampaui batas, maka dapat masuk kategori noodweer exces sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lama.

Syahril menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan hakim. Seluruh unsur pembelaan terpaksa harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti di persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.(sumber admin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *