corong informasinews, MAKASSAR, 29 Januari 2026 – PP terkait PBG dinilai kebijakan baru yang menguntungkan pelaku usaha pemilik bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum peraturan terkait berlaku. Menurut ketentuan terbaru, mereka tidak perlu lagi mengurus PBG dan dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat mengajukan atau memperpanjang Permohonan Bangunan (PB).
Sanksi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi teguran tertulis, denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG dan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan. Pelanggaran ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.
Pasal 123
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah
berdiri namun belum memiliki izin mendirikan
bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung
menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan
atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan
permohonan SLF pada saat mengajukan atau
memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU
melalui Sistem OSS.
(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. Sumber Ical)













