DIDUGA PELAKU USAHA MAKASSAR DAPAT AJUKAN SLF LANGSUNG UNTUK BANGUNAN LAMA TANPA IZIN   

Makassar, Sorotan146 Dilihat
banner 468x60

corong informasinews, MAKASSAR, 29 Januari 2026 – PP terkait PBG dinilai kebijakan baru yang menguntungkan pelaku usaha pemilik bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum peraturan terkait berlaku. Menurut ketentuan terbaru, mereka tidak perlu lagi mengurus PBG dan dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat mengajukan atau memperpanjang Permohonan Bangunan (PB).

 

banner 336x280

Sanksi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi teguran tertulis, denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG dan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan. Pelanggaran ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.

Pasal 123

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah

berdiri namun belum memiliki izin mendirikan

bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini

berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung

menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan

atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan

permohonan SLF pada saat mengajukan atau

memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU

melalui Sistem OSS.

(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. Sumber Ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *