Corong Informasinews,Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. MK memerintahkan agar setiap sengketa akibat karya jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK memberi tafsir baru terhadap frasa “perlindungan hukum” yang selama ini menjadi dasar perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026). Pertimbangan putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
MK menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Putusan ini sekaligus memperkuat kebebasan pers sebagai fondasi negara demokratis yang sehat. (Sumber: Kompas)













