Corong Informasinews Takalar-Proyek paving block di kantor Pengadilan Negri Takalar,Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor Kontrak 8101/SP/PPK/DPUTRRKP/X/2025 Dengan Nilai anggaran Rp 675.081.000, sumber dana alokasi umum(DAU), yang di kerjakan oleh CV.Wiratama Cipta Perkasa dengan jenjang waktu pekerjaan 78 Hari, yang diduga tidak sesuai dengan bestek dan parahnya kegiatan .
Selain itu pekerjaan diduga timbunangan menggunakan material tanah ilegal
Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal tersebut bisa di duga memakai ratusan lebih Ret mobil Truk untuk penimbunan pekerjaan di Pengadilan Negri Takalar untuk pembangunan paving block dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.













