Corong Informasinews – Bulukumba — Pembongkaran gedung tua bekas Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang diduga sebagai bangunan bersejarah menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Corong Informasi News angkat bicara dan menilai pembongkaran ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan.
Pimpred Corong Informasi News menegaskan bahwa bangunan peninggalan sejarah, terlebih yang berasal dari era kolonial, seharusnya diperlakukan secara hati-hati. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memastikan status bangunan tersebut, apakah telah melalui kajian cagar budaya atau rekomendasi dari instansi berwenang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Jika benar bangunan itu memiliki nilai sejarah, maka pembongkarannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kajian akademik, rekomendasi ahli, serta keterbukaan informasi kepada publik,” tegasnya. Ia menilai transparansi adalah kunci agar masyarakat memahami tujuan dan dasar hukum kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Pimpred Corong Informasi News menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan jejak sejarah daerah. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan nilai sejarah yang menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Bulukumba.
Di akhir pernyataannya, Pimpred Corong Informasi News meminta pemerintah Kabupaten Bulukumba segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka dokumen perizinan serta kajian pembongkaran. Hal ini dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Syahril













