Corong Informasinews – Sebatik 15 Januari 2026 Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah Sebatik dinilai sebagai tindakan ceroboh dan membahayakan keselamatan publik. Penegakan hukum dengan cara berkecepatan tinggi di jalan umum bukan hanya tidak humanis, tetapi berpotensi memicu korban jiwa.
Ketua Koordinator Bidang Pengembangan Ilmu dan Pengetahuan IPMS-Makassar, Muh Syafizan, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kegagalan aparat memahami esensi penegakan hukum lalu lintas. “Jika penindakan justru mengancam nyawa rakyat, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Praktik kejar-kejaran justru menimbulkan ketakutan massal, trauma, serta merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
IPMS-Makassar mendesak agar praktik kejar-kejaran segera dihentikan, oknum yang terlibat dievaluasi secara tegas, dan penegakan hukum lalu lintas dikembalikan pada SOP serta asas keselamatan. “Ketegasan aparat tidak diukur dari keberanian mengejar, tetapi dari kemampuannya melindungi nyawa warga,” tutupnya.
Sumber IPMS-Makassar













