Satresnarkoba Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 3,2 Kg Disita

Pinrang, POLRI118 Dilihat
banner 468x60

Corong Informasinews,Pinrang Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±3,2 kilogram. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang dan disebut sebagai salah satu kasus menonjol karena diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional yang terorganisir rapi.

 

banner 336x280

Pengungkapan terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki berinisial SY alias AO, AL, HY alias AP, dan SH alias AC di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Pinrang.

 

Selain sabu yang dikemas dalam tiga bungkus besar, polisi juga menyita barang bukti lain berupa lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, satu kantongan plastik hitam, serta satu lembar celana panjang hitam. Modus operandi pelaku menggunakan sistem kurir dengan komunikasi berganti-ganti nomor WhatsApp, transaksi malam hari, dan metode “tempel” di lokasi tertentu. Sabu disamarkan dalam kemasan teh China dengan sistem pembayaran transfer, DP, dan pelunasan setelah barang aman diterima.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Polres Pinrang menegaskan komitmen terus memberantas narkoba demi melindungi generasi bangsa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *