Ammatoa Kajang Digugat Perdata, Hutan Adat yang Diakui Negara Jadi Sengketa, Pimred CorongInformasinews Syahril.CFLE,CILJ. angkat Bicara

banner 468x60

Corong Informasinews Bulukumba — Ammatoa Kajang, pemimpin Masyarakat Hukum Adat Kajang, digugat secara perdata dalam perkara Nomor 9/PDT.G/2025/PN.BLK terkait sanksi adat yang dijatuhkannya atas dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan Hutan Adat Kajang. Gugatan tersebut langsung menuai sorotan publik karena menyasar kewenangan adat yang selama ini dijalankan Ammatoa.

 

banner 336x280

Perkara ini menjadi perhatian luas lantaran Ammatoa Kajang menjalankan mandat adat yang secara hukum telah diakui negara. Pengakuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 serta diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang menetapkan kawasan seluas 313,99 hektare sebagai hutan adat.

 

Kuasa hukum Ammatoa menegaskan kawasan yang disengketakan merupakan hutan adat yang sah dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, sanksi adat dijatuhkan untuk menjaga kelestarian kawasan dan menegakkan hukum adat, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang.

SYAHRIL.CFLE,CILJ, angkat bicara terkait gugatan terhadap tanah adat Suku Kajang. Ia menegaskan bahwa tanah adat memiliki dasar pengakuan yang kuat oleh negara sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor XII/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta konstitusi yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, pengakuan negara ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak.

 

Lebih jauh, SYAHRIL menekankan bahwa Suku Kajang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka. Secara historis dan kultural, keberadaan Suku Kajang tidak dapat dipisahkan dari Bulukumba, bahkan diyakini sebagian masyarakat Bulukumba memiliki garis leluhur yang berasal dari Suku Kajang. Oleh karena itu, upaya menggugat tanah adat dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap sejarah, identitas, dan hak asli masyarakat adat yang harus dilindungi, bukan dipinggirkan.

 

Dalam proses persidangan, upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk masuk sebagai pihak intervensi guna melindungi masyarakat adat ditolak oleh majelis hakim melalui putusan sela. Meski demikian, tim hukum Ammatoa bersama Pemda Bulukumba memastikan akan melanjutkan langkah hukum demi mempertahankan hak masyarakat adat.

 

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi masyarakat adat, keberadaan hutan adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di tengah tekanan kepentingan hukum dan ekonomi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *