Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasus PKH Pulau Salemo Diminta Diproses Hukum

Pangkep, Sorotan133 Dilihat
banner 468x60

Corong Informmasinews PANGKEP – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep. Kasus ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Pangkep, Rabu (7/1/2026), terkait pengaduan warga yang tidak menerima bantuan sosial.

 

banner 336x280

Korban, Muliati, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengaku buku rekening, kartu ATM, dan PIN PKH miliknya dikuasai pendamping hampir satu tahun. Selama itu, Muliati tidak pernah menarik maupun mengetahui dana bantuan yang menjadi haknya.

 

Saat ATM dikembalikan dan dicek, saldo dinyatakan kosong. Pendamping berdalih dana kembali ke negara karena tidak diambil. Namun pemeriksaan buku rekening menunjukkan seluruh dana bantuan tercatat masuk, hanya saja tidak pernah diterima oleh Muliati.

 

Anggota DPRD Pangkep Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasyid, menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan. Ia menyebut pendamping PKH dilarang memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM, dan meminta kasus ini diproses serius.

 

Hal senada disampaikan Umar Haya dari Fraksi PPP. Ia menilai penguasaan ATM dan rekening KPM hingga hak masyarakat hilang bukan pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana yang harus dibawa ke jalur hukum.

 

Atas kejadian ini, keluarga Muliati bersama anggota DPRD Pangkep H. Abd Rasyid meminta pendampingan LBH Tombak Keadilan untuk mengawal laporan pidana terhadap pendamping PKH tersebut, sekaligus memperjuangkan pemulihan hak bantuan sosial korban.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *