Corong Informasinews .Makassar Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi online, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku berinisial AP (27) ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Kejadian bermula saat korban menerima pesanan melalui WhatsApp dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin. Korban menjemput dua pelaku di Jalan Baji Ateka, Makassar. Saat di dalam mobil, salah satu pelaku merampas handphone korban, lalu korban dikeroyok dan dipukul hingga mengalami luka memar dan nyeri di bagian kepala serta telinga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mamajang. Dari hasil interogasi, AP mengakui beraksi bersama rekannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Handphone korban diketahui telah digadaikan kepada keluarga pelaku di wilayah Tamalanrea.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan jalanan. Saat ini pelaku AP telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya.













