Skandal Dana Desa Cakura Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka

TNI - Polri95 Dilihat
banner 468x60

Corong Informasinews.Takalar – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cakura, Kabupaten Takalar, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara hingga Rp451 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku PJ Kepala Desa Cakura, dan HJ, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024.

banner 336x280

Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan AI dan HJ sebagai tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025,” ujar Ipda Asrul. Kerugian negara sebesar Rp451.254.965 merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan.

Asw-19

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *