Corong Informasinews Makassar — 04 Januari 2026
Seorang guru di SMKN 4 Makassar, Ustadz Syahrul, diduga menghindari tanggung jawab pelunasan rumah senilai Rp330 juta. Dari total harga tersebut, masih tersisa pembayaran sebesar Rp92 juta yang belum dilunasi kepada penjual, H. Budi, warga Bulukumba. Rumah yang dimaksud berada di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Minasa Upa, kompleks Perumahan Anggrek TR 1 No. 3.
Kronologi
– 6 September 2025: Ustadz Syahrul terakhir ditemui di rumahnya dan kembali berjanji akan melunasi pembayaran pada Desember 2025.
– Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respons; nomor yang bersangkutan bahkan tidak aktif.
– Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ia tidak berniat melunasi kewajiban kepada H. Budi maupun Hj. Lina.
Andi Syamkumullah, penerima kuasa dari H. Budi, telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pertemuan dilakukan di ruang Kepala Sekolah SMKN 4 Makassar, difasilitasi oleh Kepala Sekolah Bahar.
– Dalam mediasi, Ustadz Syahrul menyatakan kesediaan melunasi paling lambat 31 Agustus 2025, namun menolak menandatangani surat perjanjian resmi.
– Alasannya, ia ingin menjaga komunikasi secara kekeluargaan. “Diusahakan, Pak,” ujarnya saat diminta komitmen tertulis.
Dampak dan Potensi Hukum
– Penolakan menandatangani perjanjian menimbulkan keraguan atas keseriusan komitmen pelunasan.
– Keterlibatan kepala sekolah dalam mediasi membuat persoalan ini merambah ke ranah institusi pendidikan, berpotensi memengaruhi reputasi sekolah.
– Jika janji tidak ditepati, pihak pemberi kuasa berhak menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Andi Syamkumullah berharap Ustadz Syahrul menepati janjinya. “Insya Allah, semoga beliau tidak lari dari tanggung jawab,” ujarnya.













