CorongInformasinews,Bone — Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone terhambat mengklaim santunan Jasa Raharja lantaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tidak menerbitkan Laporan Polisi (LP). Pihak kepolisian berdalih, pelapor wajib menghadirkan pihak lawan yang terlibat kecelakaan.
Keluarga korban, Asdar, menuturkan kecelakaan terjadi secara tiba-tiba dan melibatkan kendaraan lain yang tidak dikenal. Pihak lawan sempat dirawat di RSUD Tenriawaru Bone, namun keluar paksa karena alasan kelengkapan surat kendaraan tidak lengkap, sehingga menyulitkan proses pelaporan.
“Kami melapor untuk mendapatkan LP sebagai syarat klaim Jasa Raharja, tapi justru diminta menghadirkan pihak lawan. Kami tidak saling kenal dan tidak tahu alamatnya,” ujar Asdar.
Pada hari berikutnya, Asdar kembali mendatangi Polres Bone. Namun, ia kembali diminta mencari nomor polisi kendaraan lawan kecelakaan. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Asdar bahkan harus mendatangi Desa Watu, Kecamatan Cenrana, untuk mencari kendaraan tersebut.
“Hari kedua saya ke Polres, saya kembali diminta mencari nomor plat motor. Terpaksa saya ke Desa Watu,” ungkapnya.
Akibat belum diterbitkannya LP, korban tidak dapat mengurus santunan Jasa Raharja, padahal korban mengalami luka dan kerugian materiil serta membutuhkan biaya pengobatan.
Kebijakan ini menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai tindakan Satlantas Polres Bone bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa laporan masyarakat wajib diterima, serta penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, bukan tanggung jawab pelapor.
Masyarakat mendesak agar Satlantas Polres Bone mengedepankan pelayanan publik dan tidak mempersulit korban kecelakaan dalam memperoleh hak hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.













