Corong Informasinews Makassar — Sebanyak 24 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pabaeng-Baeng menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi. Penolakan ini disampaikan saat tim menemui para pedagang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Salah satu perwakilan pedagang berinisial M mengungkapkan kronologi awal penggunaan lahan yang saat ini ditempati. Menurutnya, lahan tersebut awalnya merupakan area parkir yang ditawarkan oleh pihak PD Pasar melalui kepala pasar lama, La Isa, dengan harga Rp10 juta per meter. Namun, transaksi tersebut tidak disertai kwitansi resmi, melainkan hanya kartu pedagang.
Untuk penerbitan kartu pedagang, para PKL dikenakan biaya Rp1,8 juta, dan jika terjadi pemindahan tangan atau penjualan, diwajibkan balik nama dengan biaya Rp600 ribu. Meski disebut sebagai fasilitas umum (fasum), pihak kepala pasar saat itu menyatakan bahwa pemanfaatan lahan untuk berjualan dinilai lebih produktif dibandingkan hanya digunakan sebagai parkir kendaraan bermalam.
Para pedagang juga mempertanyakan kejelasan dana yang dibayarkan, apakah masuk ke kas PD Pasar atau justru ke kantong pribadi. Selain itu, mereka menyesalkan terbitnya Surat Peringatan (SP1) tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, serta hanya ditembuskan ke lurah dan camat.
Pedagang mengaku rutin membayar retribusi harian sebesar Rp9.000 dan kartu pedagang baru saja diperpanjang. Atas dasar itu, mereka merasa dirugikan apabila tetap direlokasi.
“Pada prinsipnya kami siap ditata dan diatur, tapi menolak untuk direlokasi,” tegas perwakilan pedagang. (Tim)













