Corong Informasinews –Makassar, Sulsel — Pengadilan Agama Makassar melaksanakan sita eksekusi perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks terhadap aset Kantor CV Aditya Inti Pratama di Jalan Veteran Selatan No. 292, Makassar, Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WITA.
Sita eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan tertanggal 2 Desember 2025. Eksekusi diajukan oleh Deby Indriyani melalui kuasa hukumnya Ridwan Saleh, SH, terhadap Ilham Iskandar, terkait kewajiban nafkah/hak anak yang tidak dipenuhi.
Pelaksanaan berlangsung tertib dan aman dengan pengamanan TNI–Polri serta dukungan pemerintah setempat. Kedua kuasa hukum hadir menyaksikan proses. Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait surat kuasa, namun tidak menghambat jalannya eksekusi.
Pengadilan Agama Makassar menegaskan komitmennya menegakkan putusan inkracht demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.(Tim)













