CorongIngormasinews,Palopo — Hj. Nunu, pemilik Plnatinum Hotel Palopo, resmi mengajukan gugatan perdata atas eksekusi hotel miliknya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Palopo.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hj. Nunu memaparkan kronologi panjang proses penilaian, pelelangan, hingga eksekusi objek sengketa. Mereka menilai sejumlah tahapan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan hukum, sehingga perlu diuji secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bertujuan memastikan seluruh proses eksekusi telah sesuai hukum. Mereka menekankan bahwa eksekusi tidak serta-merta dianggap benar hanya karena telah dilaksanakan, apalagi berdampak besar terhadap hak kliennya.
Sidang dihadiri Tergugat II (KPKNL), Tergugat III melalui kuasa hukum, serta Turut Tergugat II (BPN). Sementara Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak hadir. KJPP Rinaldi Alberth Baroto & Rekan turut digugat karena perannya dalam penilaian objek sengketa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset usaha perhotelan di Kota Palopo dan dinilai berdampak pada kepastian hukum serta iklim usaha. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda Pengadilan Negeri Palopo.













