Maros, Coronginformasinews.com – Haji Abdul Salam, korban dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Moncongloe, Muh. Amir, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam menangani perkara yang dilaporkannya.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Haji Abdul Salam mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran penyidik Polres Maros atas profesionalisme dan keseriusan dalam menjalankan proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan harapan akan tegaknya keadilan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Maros yang telah bekerja secara maksimal, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara P21 ke Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Haji Abdul Salam.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas langkah kepolisian yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Amir, yang merupakan mantan Kepala Desa Moncongloe. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Haji Abdul Salam berharap proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Maros dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pelimpahan berkas perkara P21 dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Maros. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maros,” jelasnya.
(*)













