Kasus Penikaman Malik Angga Masih Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Desak Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Makassar, News15 Dilihat
banner 468x60

Makassar, Coronginformasinews.com  — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi perhatian publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkap fakta mengejutkan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Drs. Budiman, yang juga mewakili keluarga korban, menjelaskan bahwa luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh korban.

banner 336x280

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Budiman, Jumat (7/11).

Peristiwa tragis itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 WITA, di area pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang tanpa peringatan.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Sementara itu, pelaku R — yang diketahui merupakan tetangga korban — menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menariknya, warga sekitar mengaku bahwa korban dan pelaku selama ini tidak pernah terlibat dalam perselisihan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya. Namun, hasil pemeriksaan polisi di rumah pelaku tidak menemukan adanya lubang atau celah pada dinding yang memungkinkan tuduhan tersebut terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budi, mendesak agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menilai tindakan pelaku mengandung unsur kesengajaan yang kuat.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budi.

Pihak keluarga berharap kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di kemudian hari.

 

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *