Makassar, Coronginformasinews.com — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh Universitas Graha Edukasi (UGE) Makassar di kawasan Jalan Biring Romang, RT 003/RW —, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, terus menjadi sorotan publik. Pembangunan fasilitas umum (fasum) di atas jalan lingkungan yang seharusnya menjadi akses warga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan dari Pemerintah Kota Makassar.
Beberapa hari lalu, pihak yayasan dan rektor Universitas Graha Edukasi Makassar bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar di Jalan Maccini. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus mengakui adanya bangunan fasum yang berdiri di atas jalan umum.
Pengakuan ini dibenarkan oleh Hermin, staf Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang menyampaikan bahwa pihak kampus memang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sugianto juga mengatakan kalau pihak kampus sendiri membenarkan bahwa mereka membangun fasum di atas lahan yang dilalui masyarakat dan mereka mengklaim memiliki PBG,” ujar Hermin saat ditemui awak media, Rabu (30/10).
Namun, pengakuan tersebut justru memantik reaksi keras dari Sugianto, aktivis yang selama ini mengawal kasus dugaan pelanggaran tata ruang itu. Ia menilai pernyataan pihak kampus dan Dinas Tata Ruang tidak cukup tanpa bukti konkret.
“Kalau benar punya izin PBG, tunjukkan! Perlihatkan ke masyarakat, RT, RW, dan lurah setempat. Jangan cuma omong,” tegas Sugianto kepada media (30/10).
Ia bahkan menuding Dinas Tata Ruang Kota Makassar berpotensi menutupi fakta sebenarnya di lapangan.
“Jangan buat pernyataan bohong! Kalau memang ada izin, buktikan! Jangan bohongi masyarakat,” lanjutnya dengan nada keras.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama warga sekitar yang merasa akses jalannya terganggu akibat pembangunan tersebut. Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penegakan aturan tata ruang berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Pewarta : AK PJI
Editor : Sul





 
																				







