Jeneponto, Coronginformasinews.com — UPT SMA Negeri 7 Jeneponto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pantauan di lapangan pada Selasa, 21 Oktober 2025, menunjukkan bahwa tidak terdapat papan transparansi penggunaan dana BOS yang terpasang di area sekolah tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mempublikasikan rincian penggunaan dana BOS agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, terutama orang tua siswa.
Salah satu pemerhati pendidikan di Jeneponto, Baharuddin, SH, menilai bahwa minimnya keterbukaan di SMA Negeri 7 Jeneponto menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik di lembaga pendidikan tersebut.
“Dana BOS itu uang negara yang harus dikelola secara terbuka. Kalau papan informasi hanya formalitas tanpa rincian, ini bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan,” ujar Baharuddin saat ditemui, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Baharuddin mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan sekolah tersebut.
“Pihak dinas perlu melakukan audit atau klarifikasi langsung. Jangan sampai ketertutupan seperti ini menjadi kebiasaan di sekolah negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SMA Negeri 7 Jeneponto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sekolahnya menerima dana BOS sebesar Rp884 juta per tahun. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana tersebut, kepala sekolah mengalihkan permintaan konfirmasi kepada bendahara sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bendahara sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait alokasi dan penggunaan dana BOS tahun anggaran berjalan.
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah negeri lebih transparan dan akuntabel, sesuai semangat keterbukaan informasi publik.(*).