Takalar, Coronginformasinews.com — Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asal Takalar, H. Kahar Dg. Sibali, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media online dan cetak di kediamannya, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Jumat (11/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, H. Kahar menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyorot SPBU miliknya di Palleko, yang dituding melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi (solar dan pertalite) menggunakan jerigen.
H. Kahar dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyebutnya sebagai informasi tidak benar dan menyesatkan.
“Kami dari pihak SPBU tahu aturan. BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. SPBU Palleko hanya melayani pengisian jerigen untuk kelompok nelayan dan petani yang membawa rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta kepala desa setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap jerigen yang dilayani memiliki barcode resmi sesuai kebutuhan pengguna.
“SPBU tidak akan pernah melayani tanpa rekomendasi. Semua sesuai aturan,” tegasnya.
Selain membantah tudingan pelanggaran dalam penyaluran BBM, H. Kahar juga menyoroti isu miring yang menuding dirinya menyuap wartawan dengan amplop setiap Jumat. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan bersifat fitnah.
“Saya sangat sesalkan tudingan itu. Dikatakan saya menyogok wartawan dan uangnya disebut ‘uang haram’. Dari awal saya membangun usaha ini dari nol hingga memiliki empat SPBU di Takalar. Uang haram dari mana?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, tidak pernah memberikan amplop dalam bentuk suap kepada wartawan. Kegiatan yang dilakukan setiap Jumat hanyalah tradisi silaturahmi dan sedekah.
“Setiap Jumat, ada beberapa wartawan yang datang ke SPBU di Galesong. Mereka bersilaturahmi dan salat Jumat bersama. Salahkah kalau saya bersedekah? Kalau Allah beri rezeki, saya berbagi — bukan hanya kepada wartawan, tapi juga masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Lebih jauh, H. Kahar memastikan bahwa dirinya tidak mentolerir kecurangan apa pun di seluruh SPBU miliknya.
“Kalau ada wartawan atau LSM menemukan operator saya curang atau melanggar aturan, laporkan langsung ke saya. Akan saya tindak tegas, bahkan saya pecat kalau terbukti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tindakan serius, yang dapat dijerat pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Kami tidak main-main soal aturan. Jika ada yang melanggar, Pertamina, BPH Migas, Pemda, dan kepolisian pasti bertindak,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, H. Kahar berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip klarifikasi dan keseimbangan informasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.(*).