Coronginformasinews.com Bone, Sulsel — Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menindaklanjuti lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone tahun anggaran 2024.
Temuan BPK tersebut diduga terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan dan potensi kerugian daerah dari beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan dinas tersebut. Para aktivis menilai, hasil audit lembaga negara itu tak boleh diabaikan karena menyangkut penggunaan anggaran publik.
“Kami mendesak Polda Sulsel segera memeriksa pejabat dan rekanan terkait. Laporan hasil pemeriksaan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas BMCKTR Bone,” tegas Syarifuddin, salah satu aktivis Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Sulsel, Rabu (9/10/2025).
Menurutnya, temuan tersebut menggambarkan lemahnya pengawasan dan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone. “Kalau tidak ditindaklanjuti, publik akan menganggap penegak hukum tutup mata terhadap potensi korupsi di daerah,” tambahnya.
Syarifuddin juga meminta Bupati Bone untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat teknis di Dinas BMCKTR. “Jangan sampai temuan BPK ini berulang setiap tahun. Harus ada langkah tegas agar tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
1. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Letjen Suprapto (DAK) 0.25 km dan Ruas Bacu – Cinennung (DAK) 1.75 km
Pekerjaan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Letjen Supraprto (DAK) 0.25 Km dan Ruas Bacu – Cinennung (DAK) 1.75 km dilaksanakan oleh PT RJL sesuai Kontrak nomor 04/KONTRAK/RJ/DAK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.640.712.128,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 04/SPMK/RJ-DAK/II/2024 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 30 Juli 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 04.b/ADD-KONTRAK/RJ-DAK/IX/2024 tanggal 17 September 2024.
Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 04.b/PHO-RJ/KPA-BM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 7769/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa anlisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp31.252.208,11
2. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Usa – Cumpiga (DAK) – 3.15 km
Pekerjaan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Usa – Cumpiga (DAK) – 3.15 km dilaksanakan oleh PT RJL sesuai Kontrak nomor 02/KONTRAK/RJ-DAK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.971.512.298,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 02/SPMK/RJ-DAK/II/2024 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 30 Juli 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 02.b/ADD-KONTRAK/RJ-DAK/IX/2024.
Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 02/PHO-RJ/KPA-BM/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 6426/2024 tanggal 26 November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp188.274.677,92
3. Rehabilitasi Jalan BKP Paket 03 Ruas Pattiro Bajo – Cappaujung Kec. Sibulue
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan BKP Paket 03 Ruas Pattiro Bajo – Cappaujung Kec. Sibulue dilaksanakan oleh PT AL sesuai Kontrak nomor 12/KONTRAK/RJ-BKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.755.085.298,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 12/SPMK/RJ-BKP/VI/2024 terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 12.a/ADD.KONTRAK/RJ-BKP/VIII/2024.
Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 12/PHO-RJ/KPA-BM/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 60% dengan SP2D terakhir nomor 6179/2024 tanggal 18 November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp334.611.508,12
4. Rehabilitasi Jalan BKP Paket 04 Ruas Lapeccang – Pattirobajo Kec. Barebbo – Sibulue dan Ruas Kadai – Pattirobajo Kec. Mare Sibulue
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan BKP Paket 04 Ruas Lapeccang – Pattirobajo Kec. Barebbo – Sibulue dan Ruas Kadai – Pattirobajo Kec. Mare Sibulue dilaksanakan oleh PT Lmp sesuai Kontrak nomor 11/KONTRAK/RJ-BKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp30.417.055.768,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 11/SPMK/RJ BKP/VI/2024 terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 11.a/ADD.KONTRAK/RJ BKP/VIII/2024.
Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 11/PHO-RJ/KPA-BM/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 8030/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp375.583.358,41
5. Rehabilitasi Kantor Bupati Tahap II
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Tahap II dilaksanakan oleh CV AG sesuai Kontrak nomor 02/KPA-PUBG/DAU/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.324.264.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari sesuai SPMK nomor 02/SPMK/KPA-PUBG/IV/2024 terhitung mulai tanggal 02 April 2024 sampai dengan 27 November 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 02.a/ADD-KONTRAK/KPA-PUBG/DAU/XI/2024 tanggal 27 November 2024
Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 02/BAPP-PHO/TIM TEKNIS/PUBG/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 70% dengan SP2D terakhir nomor 6113/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.357.837,77
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada Dinas BMCKTR atas tiga pekerjaan sebesar Rp595.110.244,44 (Rp31.252.208,11 + Rp188.274.677,92 + Rp375.583.358,41) dan potensi kelebihan pembayaran atas dua pekerjaan yang belum dibayarkan sepenuhnya sebesar Rp434.969.345,89 (Rp334.611.508,12 + Rp100.357.837,77)
Kondisi tersebut disebabkan oleh
a. Kepala Dinas BMCKTR selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas BMCKTR kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian atas kontrak.
Menggapi hal tersebut Kadis BMCKTR H. Askar, mengatakan pihaknya telah melakukan proses tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menambahkan, rekomendasi dari BPK juga sudah jelas, yakni adanya kewajiban untuk menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“ Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, termasuk penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran,” tegas H. Askar, Sabtu (28/9/2025). Melalui pesan singkat whatsapp