Surat Resmi Diabaikan, Camat Turikale Bungkam – Bupati Maros Harus Turun Tangan

banner 468x60

Maros, Coronginformasinews.com   – Polemik tanah milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terus bergulir tanpa kejelasan. Meski pihak keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro telah melayangkan surat resmi kepada Camat Turikale, Nasar, untuk memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan.

Surat permohonan tersebut meminta Camat Turikale mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Lurah Boribellaya dan Galla, serta mantan lurah Hardiman yang kini menjabat Camat Tompobulu. Namun, surat yang diajukan secara resmi itu seolah diabaikan begitu saja.

banner 336x280

“Kami sudah menyurati Camat Turikale secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada balasan maupun tindak lanjut. Kalau memang tidak bisa memfasilitasi, setidaknya balas surat kami dengan alasan yang jelas,” tegas Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar.

Lidik Pro menilai, sikap bungkam Camat Turikale justru menambah kecurigaan publik terhadap polemik tanah yang diduga sarat permainan oknum, termasuk adanya dugaan pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh ASN di Bapenda Maros.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Seorang camat seharusnya menjadi fasilitator dan penengah, bukan justru diam dan terkesan menghindar. Jangan sampai publik menilai ada kepentingan yang ditutupi. Kami mendesak Bupati Maros segera mengevaluasi camat semacam ini yang tidak responsif terhadap persoalan masyarakat,” tambah Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi atau jawaban atas surat resmi yang dilayangkan keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro.(*).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *